KPM yang tidak memperbarui data berisiko:
- Bansos tidak cair.
- Dikeluarkan dari daftar penerima aktif.
- Kehilangan akses bantuan sosial lanjutan.
Baca Juga: Panduan Terbaru DTKS 2026: Cara Daftar Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Lengkap dengan Syaratnya
Syarat Penerima Bansos 2026
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK, KTP, dan KK aktif.
- Terdaftar di DTSEN dengan desil 1–4.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Kondisi ekonomi tidak mampu.
- Lolos verifikasi lapangan.
Pembaruan data DTSEN merupakan langkah kunci untuk memastikan bansos Januari 2026 tepat sasaran. Masyarakat diharapkan aktif mengecek dan melaporkan perubahan kondisi ekonomi agar haknya tidak terlewatkan.
