POSKOTA.CO.ID - Status pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi menjadi sorotan usai dipastikan tidak bisa dilegalkan secara hukum negara.
Pernikahan yang berlangsung pada Agustus 2025 lalu dinilai bertentangan dengan aturan hukum Islam yang berlaku di Indonesia.
Secara aturan, pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan isbat nikah.
Hal tersebut dikarenakan Insanul Fahmi masih berstatus sebagai suami sah Wardatina Mawa saat pernikahan siri dengan Inara Rusli berlangsung.
Baca Juga: Terungkap Alasan Nikah Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi Tak Bisa Dilegalkan Negara
Menurut kuasa hukum Inara Rusli, Herlina mengatakan bahwa ketentuannya tersebut sudah diatut tergas dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa istbat nikah hanya bisa dilakukan apabila kedua pihak tidak sedang terikat perkawinan lain.
"Nggak ada isbat nikah karena itu kan pernikahan sirinya kan dilakukan dalam pernikahan sah ya, jadi jelas dalam Pasal 7 di Kompilasi Hukum Islam itu jelas tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya terikat perkawinan atau pun nanti dalam proses perceraian, nggak bisa," ungkap Herlina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.
Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi Tidak Dianggap Negara
Pernikahan siri Inara dan Insanul secara hukum negara dianggap tidak pernah ada, bahkan jika Insanul nantinya resmi bercerai dengan Wardatina Mawa, status pernikahan tersebut tetap tidak otomatis menjadi sah.
Herlina mengatakan bahwa satu-satunya jalan agar hubungan Inara dan Insanul diakui negara adalah dengan melangsungkan pernikahan ulang. Alternatif lain hanya dimungkinkan jika terdapat izin poligami dari istri sah.
"Harus nikah ulang, kecuali izin poligami," ungkapnya.
