Sebagai tambahan, Pada 8 Januari 2026, Pandji Pragiwaksono secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Rizki Abdul Rahman Wahid.
Pelapor mengklaim mewakili Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pandji dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui materi dalam Mens Rea.
Menurut Rizki, sejumlah pernyataan dalam pertunjukan tersebut dianggap merendahkan martabat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pandji dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 300, 301, 242, dan/atau 243 KUHP.
