POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, siap mengkaji ulang penerapan prinsip ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran di bidang cukai.
Menkeu Purbaya menilai, penyelesaian perkara cukai tanpa proses pidana perlu dicermati secara mendalam.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak boleh menciptakan persepsi seolah-olah pelanggaran dapat diselesaikan dengan mudah tanpa konsekuensi yang tegas.
Sebagai menteri keuangan yang baru menjabat, Purbaya mengaku, masih mempelajari berbagai kebijakan yang sudah berjalan sebelumnya.
Salah satunya adalah penerapan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum cukai.
“Ultimum remedium itu memang agak aneh buat saya. Saya kan menteri baru jadi baru liat, oh ada seperti itu. Kita akan pelajari itu undang-undang atau PMK aja. Kalau PMK, saya akan evaluasi ke depan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, dikutip pada Selasa, 13 Januari 2026.
Saat ini, mekanisme penyelesaian perkara di bidang cukai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 237/PMK.04/2022 mengenai Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Dalam regulasi tersebut, prinsip ultimum remedium tetap dikedepankan. Artinya, sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah instrumen administrasi digunakan.
Pendekatan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang penyelesaian administratif, khususnya bagi pelanggaran tertentu.
Purbaya juga menegaskan, mekanisme penyelesaian perkara tanpa penyidikan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk toleransi terhadap pelanggaran hukum cukai.
Dia menilai, kebijakan tersebut harus tetap mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun individu yang melanggar ketentuan.
“Kita pelajari ke depan seperti apa, bisa enggak kita adjust, bisa enggak pendapat kita maksimum tanpa mendorong orang melakukan itu sebagai jaga-jaga kalau enggak ketauan syukur, ketauan bayar,” ucap Purbaya.
Baca Juga: Benarkah Ada WNA Kehilangan Uang USD 5.000 di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta? Ini Faktanya
Apa Itu Cukai?
Dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 13 Januari 2026, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik khusus.
Barang yang dikenakan cukai umumnya adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.
Selain itu, cukai juga dikenakan terhadap barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Oleh karenanya, pengenaan cukai tidak semata-mata bertujuan menambah penerimaan negara, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian.
Barang yang termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) antara lain etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau.
Pungutan cukai atas barang-barang tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Longgarkan Pinjaman PEN Daerah, Sejauh Mana Dukungan Fiskal untuk Pemulihan Sumatra?
Karakteristik Barang yang Dikenakan Cukai
Barang yang dikenakan cukai memiliki sifat atau karakteristik khusus. Pertama, barang tersebut merupakan produk yang konsumsinya perlu dikendalikan.
Negara menilai, konsumsi berlebihan atas barang tertentu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Kedua, peredaran barang tersebut perlu diawasi secara ketat. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, peredaran ilegal, serta potensi kerugian negara.
Ketiga, barang tersebut adalah produk yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi kesehatan masyarakat maupun bagi lingkungan hidup.
Selain itu, barang yang dikenakan cukai juga merupakan barang yang pemakaiannya perlu dikenai pungutan negara demi mewujudkan keadilan dan keseimbangan.
Melalui mekanisme cukai, negara berupaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi, kesehatan, dan lingkungan.