Namun, apabila pemerintah daerah tidak dapat menyalurkan seluruh pembayaran pada 2025, maka pencairan dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemda wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN GURU ASN darah pada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
