THR dan Gaji ke-13 Guru Naik Tahun 2026? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

Senin 12 Jan 2026, 14:21 WIB
Ilustrasi - Menkeu Purbaya tambahan alokasi gaji ke-13 dan THR guru ASN. (Sumber: PANRB)

Ilustrasi - Menkeu Purbaya tambahan alokasi gaji ke-13 dan THR guru ASN. (Sumber: PANRB)

Namun, apabila pemerintah daerah tidak dapat menyalurkan seluruh pembayaran pada 2025, maka pencairan dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

Pemda wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN GURU ASN darah pada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.


Berita Terkait


News Update