POSKOTA.CO.ID - Melalui kebijakan fiskal terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) dan pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah. (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

EKONOMI

Menkeu Purbaya Longgarkan Pinjaman PEN Daerah, Sejauh Mana Dukungan Fiskal untuk Pemulihan Sumatra?

Senin 12 Jan 2026, 14:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Melalui kebijakan fiskal terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) dan pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.

Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Beleid ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025.

Penerbitan PMK 102/2025 tidak lepas dari kondisi darurat yang dihadapi sejumlah daerah di Sumatra akibat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.

Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan infrastruktur serta kerugian materiel yang signifikan.

“Bahwa untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian materiel yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat, diperlukan pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah,” bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, yang dikutippada Senin, 12 Januari 2026.

Lantas, sejauh mana dukungan fiskal untuk pemulihan Sumatra? Berikut dukungan Pemerintah melalui kebijakan fiskal terbaru.

Baca Juga: Anggaran MBG 2026 Tembus Rp335 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Progres dan Dampaknya

Sejauh Mana Dukungan Fiskal untuk Pemulihan Sumatra?

Salah satu poin utama dalam PMK 102/2025 adalah pemangkasan birokrasi penyaluran dana transfer ke daerah.

Dalam Pasal 3 ayat (1), pemerintah menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 yang belum tersalurkan dapat dicairkan tanpa perlu penyampaian dokumen syarat salur maupun pemenuhan proporsi penggunaan.

Kebijakan serupa juga berlaku untuk penyaluran DBH Tahun Anggaran 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).

Kemudian, kelonggaran juga diberikan pada pos Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2), penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum tahap I hingga III Tahun Anggaran 2025 dilakukan tanpa syarat salur dan tanpa dikenakan sanksi.

Sementara itu, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap III Tahun 2025, Pasal 7 ayat (4) mengatur bahwa penyaluran dilakukan tanpa dokumen syarat salur.

Bahkan, dana tersebut dapat dialihkan untuk kegiatan penanganan darurat dan rekonstruksi pascabencana, dengan catatan kewajiban kepada pihak ketiga telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1).

Tidak hanya pada sisi transfer, pemerintah juga memberikan insentif bagi daerah terdampak yang memiliki kewajiban Pinjaman PEN Daerah.

Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa fasilitas yang diberikan meliputi penundaan pembayaran pokok dan bunga pinjaman, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.

Baca Juga: OJK Respons Optimisme Purbaya soal Target IHSG 10.000 pada 2026

Secara lebih rinci, Pasal 19 menyatakan, perpanjangan tenor pinjaman dapat diberikan hingga maksimal 15 tahun.

Kebijakan itu dinilai dapat meringankan tekanan fiskal daerah yang tengah fokus pada pemulihan pascabencana.

Lebih jauh, pemerintah juga membuka opsi penghapusan sisa kewajiban (write-off) Pinjaman PEN Daerah.

Namun, kebijakan ini diberlakukan dengan persyaratan yang ketat. Pasal 20 ayat (3) menegaskan bahwa penghapusan hanya dapat dilakukan apabila aset infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman mengalami kerusakan total atau berat dengan tingkat kerusakan melebihi 70 persen akibat bencana.

“Pengajuan penghapusan sisa kewajiban pengembalian pinjaman... wajib dilampiri dengan hasil reviu khusus atas kerusakan aset dan nilai kerugian yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah,” tulis Pasal 20 ayat (6) PMK tersebut.

Dengan terbitnya PMK 102/2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk hadir mendampingi daerah dalam menghadapi situasi krisis akibat bencana alam.

Relaksasi fiskal ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sekaligus memastikan pembangunan kembali infrastruktur vital dapat berjalan tanpa hambatan anggaran.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi ujian efektivitas sinergi pusat dan daerah dalam memastikan dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

Tags:
Peraturan Menteri KeuanganTKDTransfer ke DaerahPEN DaerahPinjaman Pemulihan Ekonomi NasionalPurbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor