Mengapa Timothy Ronald dan Kalimasada Dipolisikan? Ini Profil Bisnis dan Sumber Kekayaannya

Senin 12 Jan 2026, 13:18 WIB
Timothy Ronald dan Kalimasada, figur investasi kripto Indonesia, tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penipuan edukasi aset digital pada Januari 2026. (Sumber: Instagram/@timothyronald, @kalimasada)

Timothy Ronald dan Kalimasada, figur investasi kripto Indonesia, tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penipuan edukasi aset digital pada Januari 2026. (Sumber: Instagram/@timothyronald, @kalimasada)

POSKOTA.CO.ID - Nama Timothy Ronald dan Kalimasada kembali menjadi perhatian publik pada awal Januari 2026. Keduanya, yang dikenal luas sebagai figur di dunia investasi kripto dan edukasi aset digital, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi. Perkara ini memicu diskusi luas, terutama di kalangan investor ritel dan komunitas kripto Indonesia.

Selain persoalan hukum, publik juga mempertanyakan latar belakang bisnis, perusahaan yang dikelola, serta sumber kekayaan Timothy Ronald dan Kalimasada.

Laporan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada berkaitan dengan dugaan penipuan investasi kripto. Pelapor menilai terdapat praktik yang merugikan peserta dalam program edukasi berbayar yang mereka kelola.

Dalam laporan tersebut, keduanya diduga mengarahkan ribuan peserta untuk membeli aset kripto tertentu, yang kemudian memicu dugaan konflik kepentingan dan keuntungan pribadi. Salah satu program yang disorot adalah Akademi Crypto, yang dinilai memiliki biaya pendaftaran tinggi, tetapi dianggap minim substansi edukasi.

Seorang pelapor menyebutkan, “Kami merasa diarahkan membeli aset tertentu tanpa pemahaman risiko yang seimbang. Promosi keuntungannya besar, tapi kerugiannya kami tanggung sendiri,” demikian kutipan pernyataan pelapor yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Diguyur Hujan Sejak Malam, 25 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Pasar Kemis Tangerang

Jumlah Korban dan Nilai Kerugian yang Dilaporkan

Dalam unggahan yang beredar luas, jumlah korban disebut mencapai sekitar 3.500 orang dengan total kerugian klaim hingga Rp200 miliar. Namun, dalam laporan resmi awal ke kepolisian, nilai kerugian yang tercatat baru sekitar Rp3 miliar.

Perbedaan angka ini menjadi bagian dari proses penyelidikan. Aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi, bukti transaksi, serta aliran dana digital untuk memastikan nilai kerugian yang sebenarnya.

Hingga pertengahan Januari 2026, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan belum ada penetapan tersangka.

Pasal Hukum yang Disangkakan

Dalam laporan yang diajukan, Timothy Ronald dan Kalimasada dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), laporan juga mencantumkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Beberapa pasal yang disorot antara lain Pasal 28 juncto Pasal 45A UU ITE terkait dugaan penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan konsumen. Selain itu, Undang-Undang Transfer Dana digunakan untuk menelusuri dugaan aliran dana investasi.


Berita Terkait


News Update