Ilustrasi - Pemerintah telah resmi memperkenalkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Mau Ajukan KUR Perumahan? Ini Skema Pinjaman, Plafon, dan Syarat Lengkapnya

Senin 12 Jan 2026, 07:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi memperkenalkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penyaluran KUR Perumahan melalui lembaga keuangan dan koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.

Dengan payung aturan yang jelas, pemerintah berupaya memastikan penyaluran kredit berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Berbeda dengan skema KUR pada umumnya, KUR Perumahan dirancang lebih spesifik dan fleksibel.

Pemerintah membaginya ke dalam dua pendekatan utama, yakni dari sisi penyediaan rumah dan dari sisi permintaan rumah.

Pembagian ini bertujuan agar pembiayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing pelaku usaha, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Oleh karena itu, memahami skema pinjaman, plafon pembiayaan, serta syarat yang harus dipenuhi menjadi langkah awal yang penting sebelum mengajukan KUR Perumahan.

Lantas, bagaimana skema pinjaman KUR Perumahan yang ditawarkan oleh pemerintah?

Berapa besar plafon yang bisa diajukan, dan apa saja syarat lengkap yang wajib dipenuhi calon penerima? Berikut ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Kurir Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Cikarang Utara, Polisi Sita Ratusan Paket Senilai Rp759 Juta

Skema KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah

KUR Perumahan dari sisi penyediaan ditujukan bagi UMKM yang bergerak di bidang pembangunan, penyediaan, atau pengembangan rumah. Adapun ketentuan skema ini meliputi.

Baca Juga: Sinopsis Film Penerbangan Terakhir Dibintangi Jerome Kurnia dan Nadya Arina

Skema KUR Perumahan dari Sisi Permintaan Rumah

Sementara itu, KUR Perumahan dari sisi permintaan menyasar pelaku UMKM yang membutuhkan rumah sebagai bagian dari kegiatan usaha, baik untuk tempat tinggal produktif maupun penunjang aktivitas ekonomi. Ketentuan skema ini antara lain:

Syarat Penerima KUR Perumahan

Kemudian, untuk dapat mengakses KUR Perumahan, calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut yakni.

Dengan plafon pinjaman yang bervariasi dan skema yang fleksibel, program KUR Perumahan ini membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha untuk berkembang secara berkelanjutan.

Tags:
Syarat Penerima KUR PerumahanKURKredit Usaha Rakyat skema pinjaman KUR Perumahansyarat KUR PerumahanKUR Perumahan

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor