Transformasi Besar Bansos 2026: DTSEN BPS Jadi Acuan Tunggal, Bansos Dibatasi Waktu

Minggu 11 Jan 2026, 12:22 WIB
Ilustrasi bansos 2026 DTSEN BPS jadi acuan (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Ilustrasi bansos 2026 DTSEN BPS jadi acuan (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Oleh karena itu, BPS secara rutin memperbarui informasi dari berbagai sumber, termasuk K/L, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), PLN, Pertamina, serta BPJS Kesehatan.

Masyarakat juga dilibatkan melalui dua mekanisme utama:

  • Jalur Formal: Melalui struktur pemerintahan seperti RT/RW, musyawarah desa/kelurahan, dan dinas sosial setempat.
  • Jalur Partisipatif: Termasuk Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS-NG), aplikasi Cek Bansos dengan fitur Usul Sanggah, verifikasi lapangan oleh petugas, serta layanan call center 021-171.

Rencananya, pusat layanan WhatsApp akan diluncurkan bulan depan untuk memudahkan akses.

Baca Juga: Cek 15 Platform Nonton Video Bokeh atau Film Jepang Gratis Legal Tanpa Proxy VPN? Cek Selengkapnya!

Kebijakan ini tidak hanya menekankan perlindungan, tetapi juga keseimbangan dengan pemberdayaan, sesuai arahan Presiden untuk menghindari ketergantungan jangka panjang.

Perlindungan Sosial dengan Batasan Waktu

Prioritas bansos difokuskan pada kelompok rentan di Desil 1 hingga 4, mencakup bantuan langsung dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Inovasi utama adalah penerapan bansos sementara, di mana KPM dilarang menerima bantuan secara berkelanjutan selama 10-18 tahun.

Kebijakan ini dirancang untuk mencegah demotivasi dan mendorong KPM "naik kelas" menuju kemandirian.

Setelah masa perlindungan berakhir, KPM akan dialihkan ke rehabilitasi sosial jika diperlukan, diikuti program pemberdayaan intensif.

Baca Juga: Link Video Call Parera Viral Jadi Buruan Warganet, Ini Fakta Sebenarnya

Pemberdayaan Sosial untuk Kemandirian Jangka Panjang

Presiden menekankan paradigma baru: "Bansos Sementara, Berdaya Selamanya." Tujuannya adalah mendorong graduasi KPM menjadi keluarga mandiri yang tak lagi bergantung pada bansos.

Program pemberdayaan difokuskan pada tiga pilar:

  1. Ability: Peningkatan keterampilan dan kapasitas individu.
  2. Asset: Penguatan aset pribadi atau keluarga.
  3. Accessibility: Perluasan akses terhadap sumber daya ekonomi.

Berita Terkait


News Update