Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. (Sumber: YouTube/ KPK)

JAKARTA RAYA

KPK Ungkap Negosiasi Pajak Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar, Pegawai KPP Minta Fee Rp8 Miliar

Minggu 11 Jan 2026, 10:41 WIB

KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi serius di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dalam kasus suap KPP Madya Jakarta Utara, oknum aparat pajak diduga memangkas kewajiban pajak hingga sekitar 80 persen dan meminta imbalan bernilai miliaran rupiah kepada wajib pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini terungkap setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat pajak serta pihak swasta, termasuk konsultan pajak.

Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak 2023.

Baca Juga: Balqis Humaira Siapa dan Kerja Apa? Viral Singgung Kasus Raja Minyak Riza Chalid

 "Pelaporan dilakukan ke KPP Madya Jakarta Utara karena perusahaan berkedudukan di Jakarta. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu, 11 Januari 2026.

Temuan tersebut membuat pihak perusahaan keberatan. Kemudian PT WP beberapa kali mengajukan sanggahan karena menilai nilai kekurangan pajak terlalu besar.

Dalam proses inilah, KPK menduga terjadi negosiasi yang berujung pada praktik suap. Nilai kewajiban pajak yang semula diperkirakan mencapai Rp75 miliar, kemudian turun drastis menjadi sekitar Rp15 miliar. 

“Jadi ada penurunan sekitar Rp60 miliar atau hampir 80 persen. Ini menunjukkan adanya tawar-menawar dalam proses tersebut,” tutur Asep.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Masuk dalam Daftar

Menurut Asep, pihaknya menilai Agus Syaifudin (AGS), selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara memiliki peran penting dalam proses tersebut. AGS diduga menawarkan skema pembayaran pajak secara menyeluruh atau ‘all in’ sebesar Rp23 miliar.

Dari jumlah tersebut, AGS disebut meminta fee sebesar Rp8 miliar yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Asep mengatakan jika PT WP hanya menyetujui pembayaran sebagian, yakni Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar.

Lalu untuk mengaburkan aliran dana, pembayaran fee diduga disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi.

Baca Juga: Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Bagus untuk Shock Therapy

"PT WP seolah-olah menggunakan jasa PT NBK, perusahaan konsultan pajak milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan menyalurkan dana Rp4 miliar melalui skema tersebut," ucapnya.

Lanjut Asep, dana tersebut dicairkan pada Desember 2025 kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, sebelum diserahkan kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.

Selanjutnya pada Januari 2026, uang hasil dugaan suap mulai disalurkan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Namun, pergerakan dana tersebut terdeteksi oleh KPK. Pada saat proses pendistribusian itulah, tim KPK melakukan penangkapan terhadap para pihak yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: OTT di Jakut, KPK Amankan 8 Orang Terkait Dugaan Suap Pajak

"OTT dilakukan pada Jumat hingga Sabtu dini hari 9-10 Januari 2026, dengan mengamankan delapan orang," ucap Asep.

Adapun delapan orang yang sempat ditangkap KPK, antara lain:

Selanjutnya dari delapan orang yang sempat ditangkap, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp793 juta, uang tunai dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai kurang lebih Rp3,42 miliar.

Tags:
pejabat pajakkasus suap KPP Madya Jakarta Utarakorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor