Kepsek di Pandeglang Ngaku Dipungut Biaya Tanda Tangan SKP Rp200 Ribu, Ini Kata Korwil Menes

Minggu 11 Jan 2026, 15:33 WIB
Ilustrasi pungutan biaya SKP dan PAK Konversi di Pandeglang. (Sumber: Linkedin)

Ilustrasi pungutan biaya SKP dan PAK Konversi di Pandeglang. (Sumber: Linkedin)

Sementara, Korwil Pendidikan Kecamatan Menes, Firdaus membantah terkait dugaan pungutan biaya penandatanganan SKP dan PAK Konversi tersebut.

Ia mengaku, dirinya tidak pernah memerintahkan masalah biaya penandatanganan SKP tersebut.

"Atuh bapak (sebut dirinya-red) tidak memerintahkan, terlepas benar atau tidaknya atuh nggak tahu nggak hapal (Pak, tidak ada perintah. Terlepas benar atau tidaknya nggak tahu, nggak hapal),“ kata Firdaus.

Ia juga mengaku, wilayah binaannya tersebut bukan 6 kecamatan, melainkan 4 kecamatan yang meliputi Kecamatan Menes, Jiput, Cisata dan Labuan.

Saat ditanya apakah ada biaya atau tidak terkait proses penandatanganan SKP dan PAK Konversi tersebut. Ia juga mengaku, kalau masalh biaya mah pasti ada.

"Masalah biaya mah pasti ada aja, untuk transport, foto copy mungkin. Tapi kalau memerintah untuk biaya pengawas nggak ada," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update