Pemerintah Bakal Terapkan KUR Bunga 0 Persen untuk Korban Bencana Sumatra Mulai 2026

Sabtu 10 Jan 2026, 10:20 WIB
Korban banjir Sumatra akan mendapatkan relaksasi KUR berupa bunga 0 persen dari pemerintah. rela(Sumber: Pinterest)

Korban banjir Sumatra akan mendapatkan relaksasi KUR berupa bunga 0 persen dari pemerintah. rela(Sumber: Pinterest)

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” katanya.

Baca Juga: KUR BSI 2026 Plafon Rp1-RP50 Juta Resmi Dibuka: Simak Tabel Cicilan, Syarat UMKM, dan Alur Pengajuannya

Kebijakan OJK untuk Korban Banjir Sumatra

Menurut Ketua Dewa Komisioner OJK Mahendra Siregar hingga saat ini kebijakan relaksasi KUR masih dalam tahap finalisasi di pemerintah.

OJK berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.

Di sisi lain, OJK kini sudah memberikan perlakuan khusus kredit untuk 103.613 debitur yang terdampak bencana banjir.

Nilai relaksasi yang diberikan mencakup plafon kredit hingga Rp10 miliar.

Kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana alam, sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.

Mahendra menjelaskan, pemberian perlakuan khusus dan relaksasi diberikan kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.

Relaksasi tersebut mencakup restrukturisasi kredit dengan jangka waktu hingga tiga tahun, baik untuk usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun korporasi besar.

Saat ini perbankan dan lembaga jasa keuangan tengah melakukan pendataan terhadap seluruh nasabah yang terdampak banjir untuk selanjutnya diberikan perlakuan khusus dan relaksasi kredit.

“Semua bank dan lembaga jasa keuangan di 3 provisi tadi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu itu,” ujarnya.

Pemberian restrukturisasi oleh perbankan maupun lembaga keuangan non-bank dilakukan melalui penyusunan perjanjian dengan tetap memperhatikan langkah mitigasi risiko oleh setiap lembaga jasa keuangan.


Berita Terkait


News Update