“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” katanya.
Kebijakan OJK untuk Korban Banjir Sumatra
Menurut Ketua Dewa Komisioner OJK Mahendra Siregar hingga saat ini kebijakan relaksasi KUR masih dalam tahap finalisasi di pemerintah.
OJK berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.
Di sisi lain, OJK kini sudah memberikan perlakuan khusus kredit untuk 103.613 debitur yang terdampak bencana banjir.
Nilai relaksasi yang diberikan mencakup plafon kredit hingga Rp10 miliar.
Kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana alam, sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.
Mahendra menjelaskan, pemberian perlakuan khusus dan relaksasi diberikan kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
Relaksasi tersebut mencakup restrukturisasi kredit dengan jangka waktu hingga tiga tahun, baik untuk usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun korporasi besar.
Saat ini perbankan dan lembaga jasa keuangan tengah melakukan pendataan terhadap seluruh nasabah yang terdampak banjir untuk selanjutnya diberikan perlakuan khusus dan relaksasi kredit.
“Semua bank dan lembaga jasa keuangan di 3 provisi tadi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu itu,” ujarnya.
Pemberian restrukturisasi oleh perbankan maupun lembaga keuangan non-bank dilakukan melalui penyusunan perjanjian dengan tetap memperhatikan langkah mitigasi risiko oleh setiap lembaga jasa keuangan.
