OJK memastikan kondisi likuiditas perbankan nasional masih aman meski dana SAL Rp75 triliun ditarik pemerintah dan bank tetap mampu menyalurkan kredit. (Sumber: YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

EKONOMI

Menkeu Purbaya Tarik Dana SAL Rp75 Triliun, OJK Tegaskan Likuiditas Bank Tetap Terjaga

Sabtu 10 Jan 2026, 15:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi likuiditas perbankan nasional masih berada dalam posisi longgar meskipun pemerintah menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp75 triliun dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Regulator memastikan langkah tersebut tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan maupun penyaluran kredit ke sektor riil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kinerja perbankan hingga November 2025 justru menunjukkan kondisi yang solid. Ia menilai likuiditas industri perbankan masih berada pada level yang sangat aman.

"Likuiditas perbankan secara umum masih cukup ample, dengan liquidity coverage ratio berada di atas 200 persen," ujar Dian dalam Konferensi Pers daring Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 yang dikutip Poskota pada, Jumat 10 Januari 2026.

Baca Juga: OJK Respons Optimisme Purbaya soal Target IHSG 10.000 pada 2026

Menurutnya, rasio tersebut mencerminkan kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, termasuk menghadapi potensi penarikan dana berskala besar seperti SAL.

Pertumbuhan DPK Jadi Penopang Utama Likuiditas

Dian menjelaskan ketahanan likuiditas perbankan ditopang oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang tetap konsisten hingga akhir 2025. OJK mencatat DPK tumbuh 12,03 persen secara tahunan, sehingga bank memiliki ruang yang cukup untuk menjaga fungsi intermediasi.

Pertumbuhan tersebut membuat perbankan tetap leluasa menyalurkan pembiayaan tanpa tekanan likuiditas yang berarti, meskipun terjadi penyesuaian dana pemerintah di perbankan.

Baca Juga: Purbaya Optimis IHSG Bisa Tembus 10.000 pada 2026

Bank Himbara Dinilai Siap Hadapi Fluktuasi Dana

OJK juga menegaskan bank-bank Himbara yang menerima penempatan dana SAL memiliki manajemen risiko yang memadai. Seluruh bank penerima penempatan dana pemerintah disebut tetap menjaga rasio likuiditas di atas ketentuan regulator.

“Bank secara natural akan menyesuaikan risk appetite dan menyiapkan buffer likuiditas sesuai profil risiko dan ketentuannya,” kata Dian.

Ia menambahkan, penarikan dana SAL tidak serta-merta mengganggu stabilitas perbankan karena bank telah mengantisipasi potensi volatilitas dana sejak awal.

Kredit Perbankan Tetap Tumbuh Positif

Dari sisi intermediasi, OJK mencatat penyaluran kredit perbankan masih menunjukkan tren positif. Hingga November 2025, kredit tumbuh 7,74 persen secara tahunan, mencerminkan keberlanjutan pembiayaan ke sektor produktif.

OJK optimistis likuiditas yang masih longgar memungkinkan perbankan terus mendorong pertumbuhan kredit secara berkelanjutan di tengah dinamika fiskal dan ekonomi.

Baca Juga: Purbaya Soroti Kinerja Dirjen Pajak Buntut Praktik Under Invoicing Sawit hingga Baja

Alasan Pemerintah Tarik Dana SAL

Sebelumnya, usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat 2 Januari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah menarik dana SAL sebesar Rp75 triliun dari bank-bank Himbara.

Penarikan tersebut dilakukan karena penempatan dana dinilai belum optimal dalam mendorong penyaluran kredit perbankan. Dana SAL kemudian dialihkan untuk belanja rutin kementerian dan lembaga agar langsung masuk ke aktivitas perekonomian.

Pemerintah menegaskan dana tersebut tidak akan mengendap di kas negara, melainkan segera dibelanjakan kembali sehingga tetap beredar dan mendukung pergerakan ekonomi nasional.

Tags:
penarikan dana SALSaldo Anggaran LebihOJK PurbayaPurbaya Yudhi Sadewa Himbara Menteri KeuanganSALdana SAL

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor