Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pandji Pragiwaksono
Pasal yang Disangkakan dan Langkah Kepolisian
Dalam laporan tersebut, Pandji dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru, di antaranya Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP yang berkaitan dengan dugaan penghasutan.
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi. Polisi juga akan menganalisis rekaman materi Mens Rea yang dijadikan barang bukti oleh pelapor.
Di tengah polemik hukum yang berjalan, pertunjukan stand up comedy Mens Rea justru tengah menjadi salah satu tayangan terpopuler di Netflix Indonesia. Materi di dalamnya ramai diperbincangkan publik dan memicu berbagai respons, baik dukungan maupun kritik.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena menyentuh isu kebebasan berekspresi dalam seni komedi, sekaligus sensitivitas nilai-nilai keagamaan di ruang publik. Hingga kini, Pandji memilih untuk tetap tenang sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
