Pemerintah Lanjutkan Bansos Beras 2026 Sebanyak 720 Ribu Ton, Ini Jadwal dan Tata Cara Pengambilannya (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Bansos Beras 40 Kg Segera Cair, KPM Wajib Penuhi Dokumen dan Ketentuan Resmi Pemerintah

Jumat 09 Jan 2026, 21:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan kelanjutan program bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras pada tahun 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional dan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Total alokasi bansos beras yang disiapkan mencapai 720.000 ton, dengan sasaran utama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam data pemerintah.

Kebijakan ini menjadi lanjutan dari program serupa yang telah dijalankan pada akhir 2025. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan lebih dari 365.000 ton beras untuk alokasi Oktober dan November 2025 kepada masyarakat tidak mampu.

Penugasan Resmi Pemerintah kepada Bulog

Perum Bulog kembali dipercaya sebagai pelaksana utama distribusi bansos beras. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdani, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima mandat resmi dari pemerintah.

Baca Juga: IHSG Tembus 9.000, Menkeu Purbaya Yakin Level 10.000 Bukan Hal Sulit di Tahun 2026

“Bulog mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan pangan beras kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat,” ujar Ahmad Rizal Ramdani dalam keterangannya kepada media.

Penugasan ini mencakup pengelolaan stok, distribusi hingga ke titik penyaluran, serta pengawasan kualitas beras agar tetap layak konsumsi saat diterima masyarakat.

Bansos Beras Tidak Disalurkan Sepanjang Tahun

Berbeda dengan asumsi sebagian masyarakat, bansos beras 2026 tidak diberikan selama 12 bulan penuh. Pemerintah merencanakan penyaluran hanya berlangsung selama empat bulan dalam satu tahun anggaran.

Hingga saat ini, jadwal resmi pencairan belum diumumkan. Pemerintah masih melakukan sinkronisasi data penerima dan kesiapan distribusi di daerah. Informasi pencairan nantinya akan disampaikan secara berjenjang melalui pemerintah daerah, desa, atau kelurahan.

Mekanisme Pengambilan Bansos Beras oleh KPM

Bagi Keluarga Penerima Manfaat, pengambilan bansos beras dilakukan secara langsung di lokasi yang telah ditunjuk oleh Bulog dan pemerintah daerah. Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, penerima wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Tahapan Pengambilan Bansos Beras

KPM wajib menunggu informasi pencairan dari desa atau kelurahan setempat, baik melalui pengumuman tertulis maupun pemberitahuan langsung.

Menyiapkan dokumen persyaratan

Dokumen yang harus dibawa meliputi:

KPM harus hadir di titik distribusi sesuai waktu yang telah ditentukan untuk menghindari penumpukan antrean.

Mengambil nomor antrean dan verifikasi identitas

Penerima diminta mengambil nomor antrean dan menunjukkan KTP kepada petugas.

Pengecekan data penerima

Petugas akan mencocokkan nama KPM dengan daftar penerima manfaat yang telah ditetapkan pemerintah.

Menandatangani bukti penerimaan

Setelah data dinyatakan valid, KPM wajib menandatangani berkas sebagai bukti telah menerima bantuan.

Pengecekan kualitas dan berat beras

Penerima dianjurkan memastikan kondisi beras baik serta berat sesuai ketentuan 10 kilogram per keluarga.

Membawa pulang bansos beras

Setelah seluruh tahapan selesai, bansos beras dapat dibawa pulang oleh KPM.

Baca Juga: Dana Rp75 Triliun Ditarik Purbaya dari Himbara, OJK: Kondisi Likuiditas Perbankan Nasional Terkendali

Hak KPM: 10 Kg Beras per Bulan Selama 4 Bulan

Pemerintah memastikan setiap KPM memperoleh 10 kilogram beras per bulan selama periode penyaluran. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap keluarga mencapai 40 kilogram beras untuk empat bulan.

Program ini diharapkan mampu:

Kebijakan bansos beras merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Selain membantu masyarakat rentan, penyaluran beras dari cadangan pemerintah juga berfungsi menjaga keseimbangan pasokan dan harga di tingkat konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang tidak bersumber resmi dan selalu menunggu pengumuman dari aparat desa, kelurahan, atau instansi terkait.

Tags:
distribusi beras pemerintahKeluarga Penerima Manfaatsyarat pengambilan bansos beras jadwal bansos berasbansos beras Bulogbantuan pangan pemerintahbansos beras 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor