Terdakwa Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)

Nasional

JPU Minta PH Nadiem Fokus Bela Klien Sesuai Aturan Hukum

Kamis 08 Jan 2026, 18:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penasihat hukum (PH) terdakwa Nadiem Anwar Makarim fokus membela kliennya sesuai norma yang diatur dalam perundang-undangan.

"Tidak perlu berusaha mencari simpati dengan penggiringan opini," kata tim JPU yang diketuai Roy Riady saat menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026.

JPU juga meminta penasihat hukum terdakwa tidak berprasangka buruk terhadap penegak hukum. Menurut JPU, perbedaan penilaian terhadap suatu peristiwa hukum seharusnya diuji melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan.

"Apabila berbeda dengan maunya penasehat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi. Padahal KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan upaya keberatan seperti upaya hukum pra peradilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali," ucap Roy Riady.

Baca Juga: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809 Miliar di Kasus Chromebook

JPU menegaskan, proses penyidikan perkara Nadiem Makarim sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan saat yang bersangkutan masih berstatus tersangka.

"Hakim menyatakan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan. Namun terdakwa menilai seolah-olah penegak hukum merampas keadilan terdakwa," ujar JPU.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Nadiem karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

"Menyatakan dalil tim dari penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, dan melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara," kata JPU.

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima aliran dana Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

JPU menyebut, selain menguntungkan diri sendiri, sekitar 20 pihak lainnya turut diperkaya dalam perkara tersebut. Total kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Perbuatan Nadiem Makarim Dibongkar di Persidangan

"Merugikan keuangan negara Rp 1,567 triliun sesuai sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tipikor program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh BPK," kata Roy Riady.

JPU juga mengungkap adanya kerugian negara lain terkait pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, yakni sebesar 44.054.426 dolar AS atau sekitar Rp 621 miliar.

Perbuatan tersebut, lanjut JPU, diduga dilakukan Nadiem bersama Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief alias Ibam, dan Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Nadiem Makarim dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:
pengadaan laptop Chromebookdugaan korupsiNadiem Makarimpenasihat hukumNadiem Anwar Makarim

Ramot Sormin

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor