BLTS Kesra Tidak Menjamin Otomatis Dapat PKH dan BPNT, Ini Skema Desil Bansos 2026

Kamis 08 Jan 2026, 14:56 WIB
Bukti pencairan Bansos 2026 (Sumber: Facebook/@info bansos)

Bukti pencairan Bansos 2026 (Sumber: Facebook/@info bansos)

Proses verifikasi dan validasi (verval) dilakukan secara berjenjang oleh Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pemerintah daerah melalui pendamping sosial dan aparat desa/kelurahan.

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa rumah tangga di desil 6–8 sebenarnya masuk kriteria miskin atau rentan miskin, maka statusnya dapat diturunkan ke desil 1–5, sehingga berpeluang menjadi penerima baru bansos.

"Kesimpulannya adalah ditahun 2026 akan ada penerimaan calon penerima bantuan sosial yang prioritas diambil dari desil 1-4 dan umumnya desil 1-5. Tidak menutup kemungkinan yang desil 5-8 pun akan mendapatkan bantuan tetapi akan pendataan dulu atau survei apakah memang benar masuk kedalam kategori desil 1-5." ujar @info bansos

Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa penerima lama sudah tidak memenuhi kriteria, maka bantuan dapat dialihkan kepada keluarga yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Bansos KJP Plus Januari 2026 Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Cek Daftar Barang yang Bisa Dibeli

Transparansi dan Akurasi Data Jadi Kunci Penyaluran Bansos

Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran bansos dan mengurangi potensi salah sasaran. Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi.

Dengan mekanisme ini, penerimaan bansos pada 2026 diharapkan lebih adil, akurat, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan bahwa kelompok paling rentan tetap menjadi prioritas utama.

Penerima BLTS Kesra tidak dijamin otomatis mendapatkan PKH atau BPNT Sembako di tahun berikutnya. Desil 1–4 tetap menjadi prioritas utama bansos 2026, disusul desil 1–5 secara umum. Sementara desil 5–8 masih memiliki peluang, namun harus melalui pendataan ulang dan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan.


Berita Terkait


News Update