JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk melakukan penggeledahan, Rabu, 7 Januari 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
“Bukan penggeledahan. Kedatangan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut Anang, proses pencocokan data berlangsung lancar dan menjadi bagian dari upaya proaktif penyidik dalam mempercepat pengumpulan bahan pendukung penyidikan.
Baca Juga: Polsek Cinere Amankan Ratusan Botol Miras dari Rumah Warga di Limo Depok
Jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dinilai kooperatif dengan membantu penyidik memberikan serta mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan.
“Kegiatan ini merupakan langkah kedua yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” ujarnya.
Dugaan Pertambangan Ilegal
Pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang di kawasan hutan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ia menyebutkan, aktivitas pertambangan itu disebut mendapat izin dari kepala daerah saat itu, tetapi diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Viral Video 7 Menit Diduga Julia Prastini dan Safrie Ramadan, Ini Fakta Sebenarnya!
Dalam proses tersebut, Kementerian Kehutanan telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen kepada penyidik Kejaksaan Agung. Seluruh dokumen itu kemudian disesuaikan dan dicocokkan dengan data yang telah dimiliki penyidik guna memperkuat kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik serta disesuaikan atau dicocokkan dengan data yang ada di penyidik sesuai keperluan data yang dibutuhkan,” tuturnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi mengapresiasi langkah yang diambil Kejagung untuk memperkuat tata kelola kehutanan.
"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," tutur Ristianto.