Penyaluran bansos yang aktif pada 2026 akan tetap dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening bank.
Pemerintah menyatakan akan terus memperketat validasi data dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan bansos ke depan tidak hanya berfokus pada bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi untuk menciptakan kemandirian berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat.
