Ia curiga dengan suara tersebut dan mengintip lewat jendela. Nyatanya, ia melihat sepeda motornya tengah didorong oleh orang tak dikenal.
Setelah itu, teriakan meminta tolong sambil mengejar pelaku memicu respon warga sekitar yang langgsung melakukan pengepungan dan menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian.
Alhasil, pelaku MDN dan TH berhasil diamankan polisi dalam kondisi babak belur, karena diamuk massa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
