Konferensi pers Kepolisian Republik Indonesia terkait pemberantasan praktik judi online (Judol) di di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Polri Tindak Tegas Judol, 744 Tersangka Ditangkap dan Rp286 Miliar Disita Sepanjang 2025

Rabu 07 Jan 2026, 18:49 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan pemberantasan praktik judi online (Judol).

Sepanjang tahun 2025, sebanyak 744 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari berbagai kasus judol baik berskala nasional maupun lintas negara.

Selain penindakan hukum, polisi juga mengamankan uang dan aset bernilai ratusan miliar rupiah.

“Total nilai uang dan aset yang kami sita mencapai lebih dari Rp286 miliar,” ujar Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifudin, saat Konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.

Baca Juga: Kronologi Kasus Yai Mim yang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Menurut Nunung, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sepanjang 2025 berhasil mengungkap 664 perkara terkait perjudian daring.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menindak tegas kejahatan siber, termasuk judi online yang dinilai merusak sendi sosial masyarakat.

"Kita juga melakukan langkah preventif dengan memutus akses ke ratusan ribu situs judi. Tercatat lebih dari 231 ribu situs judol diblokir, disertai ribuan kegiatan pencegahan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan," kata Nunung.  

Dalam pengungkapan terbaru, kata Nunung, pihaknya menelusuri aktivitas keuangan dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Ekstremisme Mulai Sasar Anak, Presiden Prabowo Siapkan Perpres Pencegahan Terorisme

Dari pengembangan tersebut, ditemukan perputaran dana judi online dengan nilai mencapai Rp96,7 miliar yang bersumber dari 21 situs perjudian daring.

Lanjut Nunung, dari kasus ini penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial FI telah masuk dalam daftar pencarian orang. FI diduga berperan menginisiasi pendirian perusahaan fiktif untuk menyamarkan transaksi perjudian.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judol.

Baca Juga: Arif Nuryanta Klaim Nama Syafei Tak Pernah Disebut Siapkan Uang Perkara Migor

Penelusuran lanjutan kemudian membuka jaringan yang lebih luas hingga total 21 situs berhasil diungkap.

"Di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, OKGAME dan juga REMI101N. Platform itu menawarkan beragam jenis permainan melalui, mulai dari mesin slot, kasino daring, hingga taruhan olahraga," jelas Himawan.

Selain itu, Himawan menyampaikan, pihak penyidik juga menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran serta 17 perusahaan yang diduga sengaja dibentuk sebagai kedok transaksi judol.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar digunakan untuk memfasilitasi deposit pemain melalui sistem pembayaran digital.

"Sisanya itu berfungsi sebagai penampung dana hasil perjudian" ucap Himawan.

Himawan menegaskan akan terus menelusuri jaringan judi online hingga ke akar-akarnya. Kemudian pihaknya juga menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik operator, pengelola keuangan, maupun pihak pendukung lainnya. (man)

Tags:
PPATKpraktik judi onlinejudoljudi onlinekasus judi online marak di IndonesiaPolri

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor