Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengahadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)

Nasional

Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809 Miliar di Kasus Chromebook

Senin 05 Jan 2026, 17:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, didakwa menerima Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dakwaan tersebut disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diketuai Roy Riady dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Menurut JPU, uang tersebut diperoleh setelah terdakwa mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

"Uang itu berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia," ujar Roy Riady.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Perbuatan Nadiem Makarim Dibongkar di Persidangan

Selain menguntungkan diri sendiri, JPU menyebut sekitar 20 pihak lainnya turut diperkaya dalam kasus ini. Total kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.

"Merugikan keuangan negara Rp 1,567 triliun sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tipikor program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh BPK," kata Roy Riady.

JPU juga mengungkap kerugian negara lain dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar AS atau sekitar Rp 621 miliar.

Perbuatan tersebut, lanjut JPU, dilakukan Nadiem bersama Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief alias Ibam, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Nadiem Segera Hadapi Sidang Tipikor Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Atas perbuatannya, JPU menjerat Nadiem Makarim dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KUHAP Baru Diterapkan

Dalam persidangan kasus ini, pengadilan menetapkan penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Hakim Purwanto menyampaikan adanya keunikan dalam perkara ini. Sidang perdana semestinya digelar pada Selasa (16/12/2025) saat KUHAP lama masih berlaku, namun ditunda dua kali karena terdakwa sakit hingga akhirnya digelar setelah KUHAP baru berlaku.

Berdasarkan hal tersebut, Purwanto meminta tanggapan penasihat hukum terdakwa dan JPU, sembari menegaskan penerapan asas lex mitior.

"Kami akan mengikuti prinsip bahwa UU yang digunakan adalah UU yang menguntungkan bagi terdakwa," ujar Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Nadiem.

JPU pun menyatakan sepakat menggunakan KUHAP baru.

"Kami sependapat karena KUHAP baru berlaku saat sidang dibuka," kata JPU.

Tags:
Nadiem Makarimpengadaan laptop Chromebookkorupsi

Ramot Sormin

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor