Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat memaparkan kasus dugaan perzinaan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Januari 2026. (Sumber: Ali Mansur)

HIBURAN

Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli Tetap Diproses, Jalur Damai Melalui RJ Belum Lengkap

Senin 05 Jan 2026, 16:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan tetap melanjutkan penanganan laporan dugaan perzinaan dan penipuan yang saling lapor antara Wardatina Mawa (WM) dan Inara Rusli (IR), meski salah satu pihak telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Rencananya, dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan gelar perkara.

“Untuk perkara ini akan dilakukan gelar perkara. Penyidik sedang menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Januari 2026.

Menurut Reonald, dalam perkara dugaan perzinaan tersebut memang telah ada permohonan penyelesaian melalui restorative justice dari pihak terlapor. Namun, permohonan tersebut belum memenuhi syarat administratif, yaitu belum melampirkan surat perjanjian damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor.

Baca Juga: Isi 7 Video Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi Apa? Ini Fakta Baru yang Terungkap

“Selagi belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut tetap berjalan. Gelar perkara akan tetap dilaksanakan,” tegas Reonald.

Sementara untuk laporan dugaan penipuan yang dilaporkan Inara terhadap terlapor Insanul Fahmi (IF), penyidik telah menerima surat pencabutan laporan dari korban.

Dengan demikian, perkara tersebut akan diarahkan ke penghentian penyelidikan.

“Untuk laporan penipuan, korban sendiri yang mencabut laporan. Oleh sebab itu, penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor IF, kemudian membuat administrasi penghentian penyelidikan,” kata Reonald.

Baca Juga: Tunggu Keputusan Wardatina Mawa, Inara Rusli Pertimbangkan Isbat Nikah dengan Insanul Fahmi

Lebih lanjut, Reonald mengatakan bahwa keterangan dari IF tetap diperlukan sebagai bagian dari prosedur sebelum penyelidikan dihentikan secara resmi.

Dalam perkara ini, korban merasa dirugikan setelah mengetahui status pernikahan terlapor yang tidak sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya.

“Pelapor menerangkan bahwa pada 14 Juli 2025 pelapor dipernikahkan dengan terlapor. Namun saat dicek, status pernikahan terlapor di KTP masih tercatat belum kawin. Terlapor juga menunjukkan surat pernyataan status single tertanggal 29 Juli 2025. Dari situ korban merasa dirugikan dan melapor ke SPKT Polda Metro Jaya,” ungkap Reonald.

Terkait barang bukti dalam laporan dugaan perzinaan, Reonald menyebut pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen dan rekaman kepada penyidik.

Namun tidak dijelaskan secara rinci terkait teknis penyelidikan. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik terkait kemungkinan restorative justice maupun kelanjutan proses penyidikan

“Yang pasti barang bukti yang diserahkan antara lain fotokopi dokumen pernikahan, rekaman CCTV dalam flashdisk, kartu keluarga, percakapan media sosial, serta surat pernyataan dari KUA yang menyatakan pernikahan antara IF dan WM tercatat,” jelas Reonald.

Tags:
Insanul Fahmidugaan perzinaanrestorative justiceInara RusliWardatina Mawa

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor