POSKOTACOID - Pada awal tahun ini, masyarakat ramai menanyakan perihal kemungkinan BSU cair lagi pada 2026 ke rekening para pekerja. Lantas, apakah hal tersebut benar? Simak informasinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Para pekerja yang memiliki gaji atau pendapatan di bawah Rp3.500.000 per bulan berhak mendapatkan bantuan upah ini.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair di 2026: BPNT, PKH, dan PIP Siap Diterima, Simak Cara Cek Status Penerimanya
Menjelang akhir tahun 2025 kemarin, beredar kabar yang menyebut bahwa pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026 kepada pekerja.
Kabar tersebut pun membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah benar bahwa para penyaluran bantuan tersebut akan berlanjut pada tahun ini.
BSU 2026 Cair Lagi Atau Tidak?
Seperti yang diketahui, pada 2025 lalu pemerintah mencairkan BSU kepada para pekerja untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Total bantuan yang digulirkan, yaitu sebesar Rp300.000 per bulan yang dicairkan langsung dua bulan sehingga nominalnya menjadi Rp600.000.
Terkait penyaluran BSU 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sempat buka suara beberapa waktu lalu.
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa program BSU dipastikan tidak akan berlanjut lagi pada tahun 2026.
