KUHP baru secara tegas membatasi siapa saja yang berhak mengajukan pengaduan. Berdasarkan Pasal 412 ayat (2), pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi pihak yang terikat perkawinan.
Sementara bagi pelaku yang belum menikah, hak pengaduan hanya dimiliki oleh orang tua atau anak. Laporan dari pihak di luar keluarga inti tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat diproses.
Larangan Aksi Penggerebekan oleh Warga
Penerapan delik aduan dalam Pasal 412 juga bertujuan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di masyarakat. Ketentuan ini menegaskan bahwa warga, tetangga, maupun organisasi kemasyarakatan tidak dibenarkan melakukan penggerebekan tanpa dasar hukum yang sah.
Tanpa adanya aduan dari keluarga inti, tindakan semacam itu justru berpotensi melanggar hukum, termasuk pelanggaran privasi dan perbuatan tidak menyenangkan.
Pengaduan Bisa Dicabut Sebelum Persidangan
KUHP Nasional juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Pengaduan yang telah diajukan masih dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengedepankan pendekatan mediasi dan pemaafan, sehingga sanksi pidana benar-benar menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian perkara.
Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diharapkan memahami substansi pasal kohabitasi secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan aturan di lapangan.
