DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Berencana akan melangsungkan pernikahan di Tahun 2026, pasangan sejoli muda di Depok malah ditangkap polisi gara-gara sudah berulang kali mencuri besi penutup gorong-gorong di pemukiman warga.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan, dua pasangan sejoli berinisial SA (23) dan SN (19) berhasil diamankan aparat kepolisian atas kasus pencurian besi keranjang motor milik warga di lingkungan permukiman Kampung Pulo, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis, 1 Januari 2025.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terpaksa menghabiskan malam pergantian tahun di Rumah Tahanan Mapolsek Cimanggis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.
Baca Juga: Sopir Angkot di Bogor Diamankan Polisi karena Mengemudi di Bawah Pengaruh Sabu
"Kedua pelaku kami tangkap di rumah masing-masing daerah Kota Depok. Pada saat ditangkap tidak ada perlawanan sama anggota opsnal pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cinere, AKP Bowo," ujar Jupriono kepada Poskota pada Jumat, 2 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan dari pelaku SA, ia mencuri besi keranjang motor warga yang sedang diparkir pada malam hari ketika ada kesempatan.
"Pacar pelaku SN yaitu SA ikut serta membantu dalam melakukan pencurian besi keranjang motor sedang diparkir pemiliknya di pinggir jalan," ungkapnya.
Selain pencurian besi keranjang motor, pasangan kekasih yang akan berencana menikah dalam waktu dekat ini ternyata juga bekerja sama setiap aksi pencurian besi penutup gorong-gorong jalan.
Baca Juga: Libur Tahun Baru 2026, Kunjungan Ancol Diprediksi Tembus Puluhan Ribu Orang
"Pengakuan pelaku sebanyak 7 kali di lokasi berbeda telah mencuri penutup gorong-gorong jalan terbuat dari besi. Sehingga dampak sangat merugikan bagi masyarakat terutama pengendara motor yang melintas rawan kecelakaan atau pejalan kaki kejeblos," tuturnya.
Terungkap kasus ini, lanjut Jupriono berkat penyelidikan Tim Opsnal Cimanggis menindak lanjuti keresahan masyarakat yang ada di beberapa RT wilayah Cimanggis.
"Warga sempat geram penutup gorong-gorong air d pinggir jalam juga dicuri sama para pelaku. Total sudah ada 7 kali atau 7 tempat lokasi kejadian pencurian penutup besi," ungkapnya.
Setiap melancarkan aksi, Jupriono menuturkan pacar dari pelaku SN yakni SA kerap membantu tiap kali melakukan pencurian tutup drainase dan kranjang besi untuk motor," tuturnya.
Baca Juga: Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Tembus 500 Ribu sepanjang Libur Nataru
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Bowo mengatakan pengakuan pelaku mencuri bersama-sama karena faktor kebutuhan ekonomi.
"Selain karena kepepet buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga informasinya kalau kedua sejoli muda ini akan berencana menikah di tahun 2026 setelah pergantian tahun," ujar Bowo kepada Poskota, Jumat siang, 2 Januari 2025.
Akibat tekanan kebutuhan ekonomi serta keperluan biaya pernikahan, Bowo menyebutkan bahwa pelaku akhirnya nekat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan aksi pencurian.
"Keranjang besi dan penutup drainase terbuat dari besi setelah dicuri langsung dijual ke lapak pedagang bekas," tambahnya.
Kedua pelaku akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidana bagi kedua pelaku dijerat dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti keranjang besi motor yang dicuri sama pelaku disita anggota sebagai barang bukti di persidangan," tuturnya. (ang)
