"Warga sempat geram penutup gorong-gorong air d pinggir jalam juga dicuri sama para pelaku. Total sudah ada 7 kali atau 7 tempat lokasi kejadian pencurian penutup besi," ungkapnya.
Setiap melancarkan aksi, Jupriono menuturkan pacar dari pelaku SN yakni SA kerap membantu tiap kali melakukan pencurian tutup drainase dan kranjang besi untuk motor," tuturnya.
Baca Juga: Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Tembus 500 Ribu sepanjang Libur Nataru
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Bowo mengatakan pengakuan pelaku mencuri bersama-sama karena faktor kebutuhan ekonomi.
"Selain karena kepepet buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga informasinya kalau kedua sejoli muda ini akan berencana menikah di tahun 2026 setelah pergantian tahun," ujar Bowo kepada Poskota, Jumat siang, 2 Januari 2025.
Akibat tekanan kebutuhan ekonomi serta keperluan biaya pernikahan, Bowo menyebutkan bahwa pelaku akhirnya nekat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan aksi pencurian.
"Keranjang besi dan penutup drainase terbuat dari besi setelah dicuri langsung dijual ke lapak pedagang bekas," tambahnya.
Kedua pelaku akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidana bagi kedua pelaku dijerat dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti keranjang besi motor yang dicuri sama pelaku disita anggota sebagai barang bukti di persidangan," tuturnya. (ang)
