Hingga saat ini, peluang pencairan BSU pada awal 2026 masih belum pasti.
Keputusan sepenuhnya bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah serta alokasi anggaran yang tertuang dalam APBN 2026, yang rinciannya belum diumumkan secara menyeluruh.
Jika BSU kembali dilanjutkan, skema penyalurannya diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, masyarakat diimbau tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi pencairan yang bersumber dari media sosial atau pihak tidak resmi.
Cara Mengecek Status Penerima Jika BSU Dibuka
Apabila BSU kembali diaktifkan, proses pengecekan penerima biasanya dilakukan melalui kanal resmi berikut:
Situs Kemnaker
Akses laman resmi bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK sesuai KTP, lengkapi captcha, lalu klik menu “Cek”. Status kepesertaan akan ditampilkan secara otomatis.
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), login menggunakan NIK atau nomor KPJ, kemudian pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”.
Syarat Umum Penerima BSU
Mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, kriteria penerima BSU umumnya meliputi:
- WNI dengan NIK aktif
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah
- Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Tidak menerima bansos lain yang tumpang tindih
- Bukan PNS, TNI, atau Polri
- Memiliki rekening bank aktif untuk penyaluran
