Deddy juga menyatakan optimisme bahwa kasus berbasis Pasal 284 KUHP ini tidak akan naik ke tahap penyidikan, mengingat Inara dan Insanul telah terikat pernikahan siri yang sah secara agama, sehingga unsur pidana perzinahan dianggap tidak terpenuhi sepenuhnya.
"Proses hukum sedang berjalan di tahap gelar perkara. Jika unsur pidana tidak terbukti, kasus ini akan dibatalkan," jelas Deddy.
Ia mengimbau semua pihak, termasuk Mawa, untuk menahan diri dan tidak memperpanas situasi di media sosial. "Mari kita sabar dan hormati proses hukum yang adil," pungkasnya.
Baca Juga: Dicap NPD oleh Netizen, Insanul Fahmi Bongkar Niat Lama Konsultasi Psikolog Bareng Mawa
Kasus ini bermula dari laporan Mawa pada November 2025, yang memicu perdebatan panjang di publik mengenai poligami, pernikahan siri, dan batas hukum perzinahan di Indonesia.
