Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi di Awal Tahun 2026? Simak Aturan 2025 dan Kepastian Terkininya

Kamis 01 Jan 2026, 07:11 WIB
Kepastian terkini mengenai isu diskon tarif listrik 50 persen pada awal tahun 2026. (Sumber: FB/Sobat Bansos)

Kepastian terkini mengenai isu diskon tarif listrik 50 persen pada awal tahun 2026. (Sumber: FB/Sobat Bansos)

POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai kemungkinan kembali diberlakukannya diskon tarif listrik 50 persen pada awal tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan belakangan ini.

Wacana tersebut mencuat seiring pengalaman pada awal 2025 lalu, ketika pemerintah menggulirkan stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik yang dinilai cukup membantu daya beli rumah tangga.

Pada awal tahun 2025, pemerintah memberikan stimulus paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50 persen tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA.

Program ini menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dalam aturan tersebut ditegaskan diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Diskon ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Lantas, bagaimana diskon listrik awal tahun 2026 ini? Apakah Pemerintah akan mengalokasikannya kembali untuk mensyarakat?

Mari simak informasi terkininya lebih lanjut beserta kilas balik mengenai diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan pada tahun 2025.

Baca Juga: Stimulus Ekonomi 2025: Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Daya 450VA dan 900VA

Skema Diskon Listrik 2025 untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar

Pemberian diskon tarif listrik pada periode tersebut dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN, tanpa perlu pendaftaran atau proses administrasi tambahan dari pelanggan.


Berita Terkait


News Update