POSKOTA.CO.ID - Tahun 2026 resmi dimulai dan pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional serta cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri setelah melalui rapat tingkat menteri.
Dilansir dari website Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2026.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Baca Juga: Harga BBM Turun per 1 Januari 2026: Cek Daftar Lengkap Pertamina, Shell, BP, Vivo
Libur nasional telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian.
Penetapan cuti bersama dimaksudkan untuk mendukung efektivitas hari libur keagamaan dan mendorong efisiensi aktivitas masyarakat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pembagian hari libur nasional 2026 disusun secara proporsional bagi seluruh pemeluk agama.
“Islam mendapatkan lima hari libur, Kristen dan Katolik empat hari, sementara Hindu, Buddha, dan Khonghucu masing-masing satu hari.
Baca Juga: Tanggal 2 Januari 2026 Apakah Bank Buka? Cek Jadwal Operasional BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI
Penyebarannya dibuat adil agar dapat diterima semua pihak,” ujarnya.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

