POSKOTACOID - Pertanyaan mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax DJP banyak ditanyakan masyarakat seiring dengan ramainya kabar di media sosial untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sejak beberapa waktu lalu.
Bahkan, diketahui terjadi peningkatan antrean di sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) terkait aktivasi akun Coretax DJP.
Hal ini lantaran aktivasi akun Coretax penting dilakukan oleh para wajib pajak untuk mengakses sejumlah layanan perpajakan dengan mudah.
Baca Juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Online dari Hp, Bisa Lewat Website Atau Aplikasi
Salah satu layanan perpajakan yang dapat diakses oleh wajib pajak setelah melakukan aktivasi akun adalah pelaporan SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, mulai tahun pajak 2025, laporan SPT Tahunan 2025 disampaikan melalui Coretax.
Itu lah mengapa, setiap wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun supaya bisa membuat laporan SPT Tahunan dengan mudah dan lancar.
Lantas, kapan sebenarnya batas terakhir aktivasi akun Coretax DJP? Simak penjelasan resminya berikut ini.
Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2026, Begini Panduannya
Kapan Batas Aktivasi Akun Coretax DJP?
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut bahwa batas aktivasi akun Coretax DJP berakhir pada 31 Desember 2025.
Namun, DJP menyebut bahwa aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan berbasis Coretax .
