Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2026, Begini Panduannya

Kamis 01 Jan 2026, 11:05 WIB
Cara aktivasi akun Coretax DJP untuk lapor SPT Tahunan 2026. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

Cara aktivasi akun Coretax DJP untuk lapor SPT Tahunan 2026. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

POSKOTACOID - Para wajib pajak yang ingin membuat laporan SPT Tahunan 2026 perlu mengetahui cara aktivasi akun Coretax DJP terlebih dahulu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP.

Mengutip dari website resmi pajak.go.id. sistem ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan pajak secara digital, termasuk membuat laporan SPT tahunan.

Baca Juga: Daftar Tarif Listrik PLN 1 Januari 2026 Semua Golongan, Ada Kenaikan di Awal Tahun?

Sistem ini merupakan pembaruan dari DJP Online yang juga telah terintegrasi langsung dengan laman pajak.go.id.

Jadi, bagi para wajib pajak yang memiliki akun DJP Online tetap wajib melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebelum membuat laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2025 pada 2026 ini,

Mengetahui cara aktivasi akun Coretax DJP akan memudahkan wajib pajak untuk masuk ke dalam sistem dan mengakses seluruh layanan yang ada di sana.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi di Awal Tahun 2026? Simak Aturan 2025 dan Kepastian Terkininya

Aktivasi akun sejatinya adalah proses untuk mengaktifkan akun WP pada sistem DJP agar dapat mengakses dan menggunakan seluruh layanan perpajakan yang tersedia secara digital.

Dengan melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan kepemilikan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) yang valid dapat memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak ketika mengakses berbagai layanan perpajakan.

Lantas, bagaimana cara aktivasi akun Coretax DJP untuk lapor SPT Tahunan 2025? Simak panduannya berikut ini.


Berita Terkait


News Update