Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jakut, 1 Pelaku Ditangkap

Senin 18 Mei 2026, 23:43 WIB
Ilustrasi peredaran narkoba. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi peredaran narkoba. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kg di Jakarta Utara (Jakut). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial VAR, 32 tahun, Sabtu, 9 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka dengan barang bukti dua bungkus besar sabu seberat bruto 2.169 gram.

“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kg dan satu orang tersangka berinisial VAR," ujar Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Ade Candra, dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kg.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Jambi Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selain narkotika, aparat kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan di salah satu apartemen Sayana di wilayah Bekasi dan asal barang bukti sabu ini dari Malaysia,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta serta sekitarnya. Polisi menduga barang haram itu merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional lintas negara.

“Barang bukti sabu ini akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ucap Ade Candra.

Baca Juga: Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan Terbongkar, Narkoba di Cimahi Gagal Diedarkan

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.


Berita Terkait


News Update