Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2026, Begini Panduannya

Kamis 01 Jan 2026, 11:05 WIB
Cara aktivasi akun Coretax DJP untuk lapor SPT Tahunan 2026. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

Cara aktivasi akun Coretax DJP untuk lapor SPT Tahunan 2026. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

POSKOTACOID - Para wajib pajak yang ingin membuat laporan SPT Tahunan 2026 perlu mengetahui cara aktivasi akun Coretax DJP terlebih dahulu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP.

Mengutip dari website resmi pajak.go.id. sistem ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan pajak secara digital, termasuk membuat laporan SPT tahunan.

Baca Juga: Daftar Tarif Listrik PLN 1 Januari 2026 Semua Golongan, Ada Kenaikan di Awal Tahun?

Sistem ini merupakan pembaruan dari DJP Online yang juga telah terintegrasi langsung dengan laman pajak.go.id.

Jadi, bagi para wajib pajak yang memiliki akun DJP Online tetap wajib melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebelum membuat laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2025 pada 2026 ini,

Mengetahui cara aktivasi akun Coretax DJP akan memudahkan wajib pajak untuk masuk ke dalam sistem dan mengakses seluruh layanan yang ada di sana.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi di Awal Tahun 2026? Simak Aturan 2025 dan Kepastian Terkininya

Aktivasi akun sejatinya adalah proses untuk mengaktifkan akun WP pada sistem DJP agar dapat mengakses dan menggunakan seluruh layanan perpajakan yang tersedia secara digital.

Dengan melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan kepemilikan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) yang valid dapat memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak ketika mengakses berbagai layanan perpajakan.

Lantas, bagaimana cara aktivasi akun Coretax DJP untuk lapor SPT Tahunan 2025? Simak panduannya berikut ini.

Baca Juga: Diskon Listrik 2026 Benarkah Akan Berlaku? Ini Skema Token dan Pascabayar yang Ramai Dibahas

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Melansir dari laman resmi pajak.go.idm berikut ini langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP untuk membuat laporan SPT tahunan.

  • Masuk ke situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pada laman login, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Kemudian, pada laman “Permintaan Akses Digital”, masukkan nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam  administrasi perpajakan.
  • Jika ada perubahan data, wajib pajak dapat melakukan update data terlebih dahulu dengan mendatangi kantor pajak, melalui telepon Kring Pajak 1500200, atau melalui live chat pada situs web https://pajak.go.id.
  • Kemudian, pada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan klik “Verifikasi”.
  • Selanjutnya, centang pernyataan dan klik “Simpan”.
  • Setelah itu, log in ke akun Coretax DJP menggunakan NIK dan password yang diterima lewat email saat aktivasi.

Cara Buat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Untuk membuat laporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak perlu memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik.

  • Kode ini digunakan oleh wajib pajak untuk menandatangani secara elektronik dokumen SPT tahunan. Berikut cara buat kodenya.
  • Log in ke aplikasi Coretax DJP.
  • Setelah itu, pilih menu “Portal Saya".
  • Klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Pada laman “Permintaan Sertifikat Digital”, pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
  • Kemudian, isikan passphrase yang ditentukan sendiri dengan format yang telah ditentukan (terdiri atas minimal delapan karakter yang mengandung minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, dan minimal satu karakter spesial seperti simbol “@” atau tanda “!”, dan lainnya yang sejenis.
  • Setelahnya, simpan permohonan dan kode otorisasi telah berhasil dibuat.

Berita Terkait


News Update