“Dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api dan kami akan mengeluarkan surat edaran untuk itu,” tegas Pramono.
Ia menjelaskan, larangan ini mencakup acara-acara yang diselenggarakan di hotel, pusat perbelanjaan, kawasan bisnis, hingga ruang terbuka publik. Namun, penggunaan kembang api oleh perorangan di luar kegiatan berizin disebut berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.
“Tetapi yang semua yang memerlukan perizinan yang diadakan di perhotelan, kemudian juga di pusat perbelanjaan dan sebagainya semuanya kita minta untuk tidak ada kembang apinya,” lanjutnya.
Keputusan meniadakan kembang api menjadi simbol perubahan pendekatan Pemprov Jakarta dalam memaknai pergantian tahun. Perayaan tidak lagi ditekankan pada gemerlap visual dan suara, melainkan pada refleksi, kebersamaan, dan keselamatan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya mengurangi polusi udara dan kebisingan yang selama ini kerap menjadi dampak negatif perayaan tahun baru. Pemprov berharap masyarakat dapat tetap merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih kreatif dan bermakna, seperti pertunjukan seni, musik akustik, atau kegiatan budaya.
Baca Juga: Resmi! Timo Tjahjanto Sutradarai Adaptasi Sleeping Dogs Bareng Shang-Chi Simu Liu
8 Lokasi Resmi Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta
Adapun delapan titik utama yang telah ditetapkan Pemprov Jakarta sebagai lokasi perayaan malam Tahun Baru 2025 adalah:
Lapangan Banteng
Kawasan Thamrin
Sarinah
Dukuh Atas
Semanggi
