NPWP Tiba-Tiba Non Aktif di Coretax? Ini Alasan Lengkap dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Rabu 31 Des 2025, 19:00 WIB
Status NPWP Non Aktif di Coretax DJP: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengaktifkannya Kembali (Sumber: Dok/Coretax)

Status NPWP Non Aktif di Coretax DJP: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengaktifkannya Kembali (Sumber: Dok/Coretax)

Status non aktif juga dapat terjadi atas permohonan langsung dari Wajib Pajak. Permohonan ini diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili terdaftar, biasanya dengan alasan tidak adanya aktivitas ekonomi.

Langkah ini sering dipilih untuk menghindari kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang sudah tidak sesuai kondisi.

3. Penetapan Secara Jabatan oleh DJP

Selain permohonan pribadi, DJP memiliki kewenangan menetapkan NPWP non aktif secara jabatan berdasarkan data dan analisis internal. Contohnya, jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT selama beberapa tahun berturut-turut, sistem Coretax dapat secara otomatis menandainya sebagai non efektif.

4. Wajib Pajak Meninggal Dunia

Apabila Wajib Pajak meninggal dunia, NPWP akan dinonaktifkan sementara. Status ini menunggu proses administrasi lanjutan oleh ahli waris sebelum dilakukan penghapusan permanen sesuai ketentuan perpajakan.

5. Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak luar negeri juga dapat ditetapkan sebagai non efektif. Dalam kondisi ini, kewajiban perpajakan di Indonesia tidak lagi berlaku penuh.

Dampak Status NPWP Non Aktif bagi Wajib Pajak

Status NPWP non aktif di Coretax memiliki dua sisi. Di satu sisi, Wajib Pajak dibebaskan sementara dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan, sehingga mengurangi beban administratif.

Namun di sisi lain, status ini dapat menjadi hambatan serius. Banyak lembaga keuangan, perusahaan, dan instansi pemerintah mensyaratkan NPWP aktif untuk memproses layanan. Akibatnya, pengajuan kredit, pendaftaran pekerjaan, hingga layanan digital tertentu dapat tertunda atau ditolak.

Bagi sebagian Wajib Pajak, kondisi ini memicu tekanan emosional, terutama ketika kebutuhan administrasi muncul secara mendadak.

Baca Juga: Diduga Terjatuh Saat Bermain di Tepi Sungai Cisadane, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non Aktif di Coretax

Ketika Wajib Pajak kembali memiliki penghasilan atau membutuhkan NPWP aktif, proses pengaktifan dapat dilakukan melalui dua jalur resmi:

Pengaktifan Secara Online

Pengaktifan NPWP dapat dilakukan secara daring melalui:

  • Kring Pajak 1500200
  • Layanan DJP Online yang terintegrasi dengan Coretax DJP
  • Wajib Pajak hanya perlu mengikuti alur pengajuan, mengisi data terbaru, dan menunggu verifikasi dari petugas pajak.

Pengaktifan Secara Offline

Alternatif lainnya adalah mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar. Wajib Pajak perlu mengisi formulir pengaktifan kembali dan melampirkan dokumen pendukung, seperti:

  • Surat keterangan bekerja
  • Bukti usaha aktif
  • Dokumen pendukung lain sesuai kondisi

Berita Terkait


News Update