NPWP Tiba-Tiba Non Aktif di Coretax? Ini Alasan Lengkap dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Rabu 31 Des 2025, 19:00 WIB
Status NPWP Non Aktif di Coretax DJP: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengaktifkannya Kembali (Sumber: Dok/Coretax)

Status NPWP Non Aktif di Coretax DJP: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengaktifkannya Kembali (Sumber: Dok/Coretax)

POSKOTA.CO.ID - Status NPWP non aktif di sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap menjadi sumber kebingungan bagi banyak Wajib Pajak.

Masalah ini biasanya baru disadari ketika seseorang membutuhkan NPWP untuk keperluan administratif yang mendesak, seperti pengajuan pinjaman bank, pendaftaran pekerjaan, pengurusan kredit usaha, hingga pembukaan rekening keuangan.

Di tengah kebutuhan ekonomi yang semakin cepat, status NPWP yang tiba-tiba tidak aktif dapat menimbulkan kecemasan. Tidak sedikit Wajib Pajak merasa khawatir NPWP mereka telah dihapus atau bermasalah secara hukum.

Padahal, status non aktif bukan berarti NPWP dicabut, melainkan bersifat sementara dan masih dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Siapa Igor Sergeev? Striker Timnas Uzbekistan yang Diam-Diam Masuk Radar Persib Bandung di Bursa Transfer Januari

Apa Itu Status NPWP Non Aktif atau Non Efektif (NE)?

Melansir dari situ Coretax, Dalam sistem DJP, NPWP non aktif dikenal dengan istilah Non Efektif (NE). Status ini diberikan kepada Wajib Pajak yang untuk sementara waktu dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara rutin.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penetapan status NE tidak menghapus NPWP dari sistem perpajakan nasional. Nomor tersebut tetap tercatat secara sah dan dapat diaktifkan kembali ketika Wajib Pajak kembali memiliki penghasilan atau aktivitas ekonomi.

Status NE umumnya berkaitan erat dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Ketika kewajiban tersebut tidak lagi relevan, DJP dapat menonaktifkan NPWP guna menyesuaikan kondisi Wajib Pajak tanpa menimbulkan beban administrasi yang tidak perlu.

Alasan Umum NPWP Menjadi Non Aktif di Coretax

Berdasarkan ketentuan DJP, terdapat beberapa kondisi yang paling sering menyebabkan NPWP berstatus non aktif:

1. Tidak Memiliki Penghasilan atau Usaha

Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki sumber penghasilan tetap dapat ditetapkan sebagai non efektif. Begitu pula pelaku usaha yang menghentikan kegiatan bisnisnya, baik sementara maupun dalam jangka panjang.

Dalam situasi ini, kewajiban pajak dianggap tidak relevan sehingga status NE menjadi solusi administratif yang sah.

2. Permohonan Resmi dari Wajib Pajak


Berita Terkait


News Update