Hingga saat ini, pemerintah menegaskan bahwa diskon listrik 2026 belum masuk dalam kebijakan resmi yang ditetapkan negara.
Kementerian ESDM menjelaskan, setiap kebijakan tarif listrik, termasuk diskon atau subsidi, harus melalui proses panjang dan berlapis.
Proses tersebut mencakup evaluasi kondisi ekonomi nasional, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga keputusan politik di tingkat pusat.
PLN sebagai pelaksana teknis di lapangan juga menegaskan, belum menerima instruksi resmi dari pemerintah terkait pemberlakuan diskon listrik pada 2026.
Informasi yang beredar di media sosial itu sendiri dinilai masih bersifat asumsi dan belum didukung keputusan formal.
