Dalam dakwaan pertama, JPU menyebut Delpedro Cs secara sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut hingga menimbulkan kebencian dan permusuhan sebagaimana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga didakwa menyebarkan informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
