Aktivasi Coretax DJP Sampai Kapan? Ini Batas Waktu dan Cara Lengkapnya

Senin 29 Des 2025, 13:35 WIB
Kapan Sebenarnya Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax? Fakta Resmi dalam Surat Edaran (Sumber: Dok/Coretax)

Kapan Sebenarnya Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax? Fakta Resmi dalam Surat Edaran (Sumber: Dok/Coretax)

Meski imbauan ini secara khusus ditujukan bagi ASN, TNI, dan POLRI, kebijakan tersebut menjadi rujukan penting bagi seluruh wajib pajak dalam mempersiapkan pelaporan pajak di tahun mendatang.

Aktivasi akun Coretax DJP wajib dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan melalui situs resmi Coretax DJP.

Proses ini meliputi pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), verifikasi data pribadi atau badan usaha, hingga pembuatan sandi dan passphrase sebagai pengaman akun.

Selain itu, kode otorisasi Coretax memiliki peran krusial dalam sistem perpajakan digital.

Kode tersebut digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, termasuk untuk tanda tangan elektronik, penerbitan bukti potong, serta pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Coretax Gantikan DJP Online: ASN Diwajibkan Aktivasi Sebelum Akhir Tahun, Begini Cara Buat Akun dan Kode Otorisasi Coretax

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Cara aktivasi akun Coretax DJP dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berikut panduan aktivasi akun Coretax DJP.

  • Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib pajak mengakses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Pada halaman utama, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Pilih opsi pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu klik tombol Cari.
  • Lengkapi data kontak berupa alamat email dan nomor telepon yang telah terdaftar di DJP.
  • Lakukan verifikasi identitas dengan memilih menu Take a Photo, kemudian lanjutkan ke tahap Validasi Foto.
  • Centang persetujuan persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
  • Sistem akan mengirimkan email berisi informasi login sekaligus notifikasi surat penerbitan akun wajib pajak.
  • Lakukan login kembali ke situs Coretax menggunakan kata sandi sementara yang dikirimkan melalui email.
  • Ubah kata sandi dan buat passphrase sebagai pengaman tambahan.
  • Setelah proses selesai, wajib pajak dapat login kembali menggunakan kata sandi baru untuk mengakses seluruh layanan Coretax.

2. Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak Badan

  • Akses situs resmi Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada halaman utama.
  • Pilih opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  • Abaikan kolom Penanggung Jawab Wajib Pajak Perusahaan dan Proksi Warisan Tidak Terbagi.
  • Masukkan NPWP badan usaha, kemudian klik Cari.
  • Lengkapi data email dan nomor telepon yang terdaftar pada DJP.
  • Centang persetujuan persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
  • Periksa email masuk yang berisi informasi akun dan surat penerbitan akun wajib pajak badan.
  • Login kembali ke situs Coretax menggunakan kata sandi sementara yang dikirimkan melalui email.
  • Lakukan perubahan kata sandi serta pembuatan passphrase.
  • Setelah itu, akun Coretax badan dinyatakan aktif dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.

Setelah akun Coretax DJP aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan permintaan kode otorisasi.

Dengan demikian, aktivasi Coretax DJP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan seluruh proses perpajakan berjalan tertib, aman, dan terintegrasi dalam sistem DJP.


Berita Terkait


News Update