"Saat ini korban masih belum bisa dimintai keterangan karena sedang menjalani operasi mata dan pemulihan di RSCM Jakarta," ujarnya.
Pelaku Diancam Pidana 15 Tahun
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, AKP Sutaryo mengungkapkan tersangka KDRT kini sudah mendekam di Rutan Polres Depok.
"Pelaku baru kami tangkap pada Jumat malam di rumahnya daerah Sawangan Kota Depok. Pada waktu penangkapan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," ujar Sutaryo kepada Poskota, Minggu.
Baca Juga: Evie Effendi Jadi Tersangka KDRT, Korban Tak Ambil Jalur Damai
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mengecek kondisi kesehatan korban yang dirawat di RSCM Jakarta.
"Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur sanksi pidana untuk kekerasan fisik, mulai dari pidana penjara paling lama 5 tahun untuk kekerasan fisik biasa hingga 15 tahun," tuturnya.
