Alih-alih ke pelaminan, pria 21 tahun itu kini menghadapi dua proses berat: hukum pidana dan etik kedinasan.
Ancaman Sanksi Maksimal: Hukum Pidana dan Pemecatan Tidak Hormat
Polda Kalsel menjamin tidak akan memberikan keringanan apapun kepada oknumnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang kekerasan.
Di sisi internal, Propam Polda Kalsel telah memastikan proses percepatan sidang etik.
“Ini pelanggaran berat. Kami akan proses untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol. Hery Purnomo.
Baca Juga: Oknum Bhabinkamtibmas Diperiksa Propam Polda Banten Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Asusila
Sidang etik rencananya akan digelar secara terbuka di Polresta Banjarmasin, dan mengundang keluarga korban serta perwakilan civitas akademika ULM sebagai bentuk transparansi dan keadilan yang dapat diawasi publik.
Kasus ini menjadi catatan kelam sekaligus ujian berat bagi institusi Polri dalam menjalankan prinsip "tidak melindungi yang bersalah".
Masyarakat kini menunggu proses hukum yang adil dan transparan, baik di ruang pengadilan maupun dalam sidang etik kedinasan, untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bagi Zahra Dilla dan keluarganya.
