KALIMANTAN, POSKOTA.CO.ID - Dunia hukum dan pendidikan di Kalimantan Selatan diguncang tragedi nahas yang melibatkan penegak hukum sebagai pelaku.
Polda Kalsel secara resmi menetapkan Bripda Muhammad Seili (21), anggota muda Satuan Samapta Polres Banjarbaru, sebagai tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Kasus ini menyoroti penyalahgunaan wewenang dan kegagalan kontrol diri, yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak muda berprestasi.
Jejak Maut yang Terungkap: Dari Janjian Sampai Upaya Penghilangan Bukti
Insiden berdarah ini berawal pada Selasa malam, 23 Desember 2025. Keduanya diketahui bertemu di kawasan Mali-Mali, Kabupaten Banjar.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Adopsi Sistem Pajak Digital dan Vesop Milik Pemerintah Kota Malang
Setelah singgah di minimarket, mereka kemudian menuju daerah sepi di Bukit Batu dan akhirnya berhenti di Jalan Ahmad Yani Kilometer 15, Gambut.
Di dalam mobil milik Seili, mereka melakukan hubungan intim yang diklaim polisi atas dasar suka sama suka.
Namun, keadaan berubah drastis usai perbuatan itu. Zahra diduga kembali mengungkit ancamannya untuk membongkar hubungan gelap mereka kepada calon istri Seili, yang tak lain adalah teman dekat Zahra sendiri.
Dalam kondisi panik dan takut rencana pernikahannya hancur, Seili diklaim kehilangan kendali.
“Korban mengancam akan menceritakan perbuatan tersangka kepada calon istrinya. Itulah yang membuat tersangka panik dan kalap,” tegas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Adam Erwindi, dalam konferensi pers, Jumat, 26 Desember 2025.
Baca Juga: Wali Kota Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Majukan Wisata Budaya Cirebon
