Namun, Pramono mengakui pemerintah tidak bisa melarang sepenuhnya jika dilakukan secara pribadi.
“Sedangkan jika ada perorangan yang menyalakan kembang api tentunya kami tidak bisa mengatur itu,” ungkapnya.
Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.
“Tetapi yang semua yang memerlukan perizinan, perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak ada kembang apinya,” ujarnya.
Pramono juga menegaskan tidak akan melakukan razia terhadap pedagang kembang api.
“Mohon maaf, kali ini saya tidak mengadakan razia untuk itu karena kita sedang menyambut tahun baru, jangan kemudian membuat orang tidak bahagia,” katanya.
Sebagai pengganti kembang api, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan pertunjukan video mapping dan drone di sejumlah titik.
“Tapi untuk di Monas, kami tetap akan mengadakan video mapping, tetapi sama sekali tidak menghadirkan kerumunan untuk itu,” kata Pramono.
“Termasuk di Bundaran HI, karena tidak ada kembang api, maka yang ada adalah video mapping yang dilakukan oleh drone,” pungkasnya. (cr-4)
