Penetapan UMP DKI Jakarta Baru Saja Diumumkan Gubernur, KSPI Mau Gugat ke PTUN

Kamis 25 Des 2025, 12:20 WIB
Ketua umum KSPI dan presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (dok KSPI)

Ketua umum KSPI dan presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (dok KSPI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penetapam Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai penetapan UMP khususnya DKI Jakarta, tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Desember 2025.

Iqbal menuturkan, alasan penolakan UMP DKI Jakarta yakni seluruh aliansi buruh di Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca Juga: Resmi Naik! UMP DKI Jakarta Tembus Rp5,7 Juta, Aturan Berlaku 1 Januari 2026

Nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan Rp5,73 juta terdapat selisih sekitar Rp160.000.

“Selisih Rp160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ucap Iqbal.

Kemudian ketidaksepakatan lainnya ialah UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta.

“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tuturnya.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia, Tertinggi di Jakarta

Insentif Buruh Dinilai Bukan Solusi

Dalam penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta, Pramono menyebut adanya tiga insentif yang akan diterima buru yakni transportasi, air bersih, serta BPJS Kesehatan.

Namun menurut KSPI, insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD.

“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan jika data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Sementara UMP 100 persen KHL saja baru Rp5,89 juta.

Baca Juga: UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3.100.881, UMK Kota Cilegon Tertinggi

“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” ucapnya.

Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara.

Secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta, yang diperkirakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.

“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update