98 Warga Binaan Lapas Salemba Terima Remisi Natal 2025

Kamis 25 Des 2025, 21:14 WIB
Sebanyak 98 narapidana beragama Kristen Protestan di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana. (Sumber: Dok Lapas Kelas II Salemba)

Sebanyak 98 narapidana beragama Kristen Protestan di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana. (Sumber: Dok Lapas Kelas II Salemba)

CEMPAKA PUTIH, POSKOTA.CO.ID - Momentum perayaan Hari Raya Natal menjadi kabar gembira bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta Pusat.

Dari total 109 narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik, sebanyak 98 orang memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana.

"Ada 11 narapidana lainnya belum mendapatkan hak remisi lantaran belum memenuhi persyaratan administratif maupun ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kepala Lapas Kelas II Salemba, Mohammad Fadil, dalam keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.

Menurut Fadil, bahwa tidak diberikannya remisi kepada sebagian warga binaan tersebut bukan disebabkan oleh faktor penilaian negatif. Kata dia, hal itu lantaran kondisi hukum yang sedang dijalani masing-masing narapidana. Karena ada beberapa kategori yang belum memenuhi syarat.

Baca Juga: 17 Napi Rutan Kelas I Tangerang dapat Kado Remisi Natal 2025

"Pertama, narapidana yang menjalani pidana subsider karena hukuman pokoknya telah selesai. Kedua, mereka yang sudah memasuki masa integrasi atau asimilasi sehingga akan segera bebas. Ketiga, narapidana yang masa pidananya belum mencapai enam bulan,” ujar Fadil, Kamis, 25 Desember 2025.

Fadil menegaskan bahwa sesuai aturan, remisi hanya dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik.

Pada prinsipnya, kata dia, seluruh warga binaan Kristiani yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh remisi dengan besaran antara 15 hari hingga satu bulan

“Disiplin dan partisipasi dalam pembinaan sangat menentukan hak-hak warga binaan, termasuk remisi,” tegas Fadil.

Selanjutnya, Fadil mengimbau kepada seluruh warga binaan untuk terus menjaga perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kemudian, kepada narapidana yang belum menerima remisi, Fadil mengingatkan agar tetap mematuhi seluruh peraturan di dalam lapas.


Berita Terkait


News Update