POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan penetapan upah minimum regional (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 naik menjadi Rp5.729.876.
Angka tersebut naik sebesar 6,17 persen dibandingkan UMP sebelumnya.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta ke UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761 maka kenaikannya sebesar 6,17%," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.
Baca Juga: Pramono Instruksikan BUMD DKI Serap Pangan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
Dia mengatakan bahwa kenaikan ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang resmi di teken presiden Prabowo Subianto agar UMP dinaikkan.
Mengacu amanat PP tersebut, kenaikan angka indeks alpha disyaratkan berkisar antara 0,5 sampai 0,9. Kenaikan UMP kali ini berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan adalah sebesar 0,75 sehingga angka kenaikannya disepakati sebesar Rp333.115.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75." ujar Pramono.
Mantan Sekretaris Kabinet itu juga mengumumkan pemberian insentif kepada kaum buruh yakni diantaranya pemberian insentif transportasi, insentif layanan cek kesehatan gratis, dan insentif air minum murah dari PAM Jaya.
"Pemberian insentif yang pertama yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya." ujar Pramono.
Kenaikan UMP DKI Jakarta ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2026 mendatang. Dimana Pramono menyebut kebijakan ini sudah disepakati dari pihak buruh, pengusaha, maupun pemerintah yang menjadi penengah antara kedua pihak.
