Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Desember 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA RAYA

Resmi Naik! UMP DKI Jakarta Tembus Rp5,7 Juta, Aturan Berlaku 1 Januari 2026

Rabu 24 Des 2025, 17:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Penetapan tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan, kenaikan UMP itu dilakukan setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha dan pemerintah.

"Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK, Ribuan Buruh Blokir Akses Tol Balaraja Timur 

"UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," sambungnya. 

Pramono menegaskan, kenaikan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi acuan perhitungan upah minimum, dengan ketentuan nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

"Penetapan ini berdasarkan PP nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9," ujar Pramono. 

Pramono menyebut, di dalam pembahasan Dewan Pengupahan, pihaknya memutuskan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75. 

Baca Juga: Tertinggi di Jawa Barat, UMK Kota Bekasi Naik Jadi Rp5,9 Juta

"Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," kata Pramono. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, keputusan ini bukan sekadar angka kenaikan, melainkan hasil pertimbangan menyeluruh dari berbagai aspek.

"Tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha, untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal," ungkapnya.

Pramono menyebut, subsidi dan dukungan juga diberikan kepada para buruh meliputi fasilitas transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya.

Baca Juga: Yamaha Umumkan The King of MAXi 2025 di Puncak CustoMAXi

"Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," katanya. 

Sementara itu, dikatakan Pramono, bagi para pengusaha dan pelaku dunia usaha, Pemprov Jakarta juga menyiapkan sejumlah dukungan. 

"Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpanjakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan, UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Selain itu, ia menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan ketentuan tersebut tanpa terkecuali.

Baca Juga: UMK Bekasi Berpotensi Naik, Wali Kota Pastikan Ikuti Ketentuan Pemerintah Pusat

"Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," ujar Pramono. 

Kendati demikian, Pramono berharap keputusan ini dapat dipahami dan didukung oleh semua pihak, baik buruh maupun pengusaha. 

"Pemerintah DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh stakeholder sehingga penetapan UMP Jakarta tahun 2026 berjalan lancar, transparan, dan diikuti oleh semua unsur," ucapnya. (cr-4). 

Tags:
Pramono Anungburuhkenaikan UMPJakartakenaikan UMP DKI Jakarta

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor