SERANG, POSKOTA.CO.ID – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik kecurangan pengisian tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang tidak sesuai dengan berat seharusnya di wilayah Kota Serang.
Pengungkapan tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait isi tabung LPG 3 kg yang diduga berkurang. Praktik ilegal itu terungkap pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus yang dipimpin AKBP Doni Satria Wicaksono untuk menyelidiki dugaan kecurangan pengisian LPG bersubsidi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan praktik penyetingan alat pengisian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai standar di salah satu SPBE,” ujar Bronto Budiyono dalam konferensi pers di halaman SPBE Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu, 24 Desember 2025.
Baca Juga: Berapi-api, Prabowo Tegaskan Siap Pertaruhkan Nyawa Demi Selamatkan Kekayaan Negara
Kecurangan tersebut terjadi di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Pelaku diduga melakukan penyetingan mesin Unit Filling Machine (UFM) sehingga berat pengisian tabung LPG 3 kg berada di bawah ketentuan.
“Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram, namun diubah menjadi antara 7,63 kilogram hingga 7,90 kilogram,” jelas Bronto Budiyono.
Ia menyebut, penyetingan tersebut menyebabkan isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung dan merugikan masyarakat sebagai konsumen LPG bersubsidi.
“Penyetingan ini menyebabkan isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung, sehingga sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen LPG bersubsidi,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyetingan mesin dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Dari praktik tersebut, pelaku disebut meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram LPG.
“Dalam satu hari, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp9.408.000. Sementara total kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp3,38 miliar selama satu tahun beroperasi,” ujar Bronto Budiyono.
Baca Juga: Pramono Anung Ungkap Tarik Ulur Penetapan UMP Jakarta
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DD (45), Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka kami jerat dengan tindak pidana di bidang migas dan perlindungan konsumen. Kami tegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan tabung LPG bersubsidi dengan isi yang tidak sesuai sebagai bentuk pengawasan distribusi energi bersubsidi.
